Pernikahan sebagai kegiatan menyatukan dua insan manusia secara sah di dalam suatu mata hukum maupun agama. Tak hanya kegiatan biasa saja, kegiatan ini juga dipandang sebagai sebuah ibadah yang terpanjang di dalam hidup yang bisa jadi gudang pahala. Dalam Al-Quran juga terdapat bahasan mengenai pernikahan tak hanya satu dua kali saja disebut, melainkan beberapa kali.
Namun, bagi sebagian seorang muslim, belum mengetahui ayat tentang pernikahan. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang ayat tentang pernikahan. Namun, sebelum membahas ayat tentang pernikahan, ada baiknya kita akan bahas dulu pengertian pernikahan menurut Islam.
Pengertian Pernikahan Menurut Islam
Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah ini sendiri berarti berkumpul, bersatu serta berhubungan. Selain itu, pengertian pernikahan dalam Islam ini kemudian lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mazhab fiqih, yaitu:
Imam Maliki
Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang kemudian menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak serta majusi menjadi halal dengan shighat.
Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi pernikahan adalah seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tak ada halangan sesuai dengan syar’i untuk dinikahi.
Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafii, pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij ataupun lafadz lain dengan makna serupa.
Imam Hambali
Menurut Imam Hambali, pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Nantinya, akan memperoleh suatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.
Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang telah disampaikan oleh keempat imam tersebut memiliki kandungan makna yang hampir sama. Adapun kesamaan yang dimaksud adalah mengubah hubungan di antara laki-laki serta perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat.
Tujuan Pernikahan dalam Islam

Sumber: Pixabay
Banyak tujuan yang ingin dicapai oleh suatu pasangan saat akan mengarungi bahtera rumah tangga. Tentunya salah satunya ialah ingin memiliki keluarga yang bahagia di dunia dan akhirat bersama seseorang yang dicintainya.
Selain itu, dalam Islam, ada beberapa tujuan pernikahan, antara lain:
1. Memenuhi Kebutuhan Manusia
Pernikahan di dalam Islam ialah hal yang suci serta menjadi pertalian antar manusia yang kemudian disaksikan oleh Allah. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama dalam hal kebutuhan biologis akan tersalurkan dengan benar serta sesuai dengan aturan Allah.
Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu yang telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya kamu segera menikah, karena dengan pernikahan engkau akan lebih mampu untuk menundukkan pandangan serta menjaga kemaluanmu.” (Bukhari Muslim).
2. Membangun Rumah Tangga
Pernikahan juga bertujuan membangun sebuah keluarga yang tentram, nyaman, damai, serta penuh dengan cinta juga mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Allah pernah Berfirman: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia yang menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu kemudian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih serta rasa sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi para kaum yang berpikir.” (Ar Ruum: 21).
3. Meningkatkan Ibadah
Dengan pernikahan, diharapkan juga akan meningkatkan ibadah, lebih taat serta saling meningkatkan ketaqwaan.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurnalah separuh agamanya. Maka takutlah kamu kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Baihaqi).
4. Mendapatkan Keturunan
Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya adalah mendapatkan generasi yang akan meneruskan nasab keluarga. Anak-anak soleh dan solehah kemduian akan terlahir dari pasangan yang selalu taat beribadah kepada Allah.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda “Nikahilah perempuan-perempuan yang bersifat penyayang serta subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak saat datang hari kiamat.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani)
Hukum Pernikahan dalam Islam

Sumber: Pixabay
Karena merupakan kegiatan sakral serta bernilai ibadah, pernikahan kemudian memiliki hukum-hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan pada kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan di dalam Islam kemudian dibagi kepada beberapa jenis, di antaranya:
Wajib
Jika baik pada pihak laki-laki dan perempuan kemudian sudah memasuki usia wajib nikah, tak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga serta khawatir terjadi zina. Kondisi seperti ini kemudian menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.
Sunnah
Menurut pendapat para ulama, sunnah ialah kondisi di mana seseorang yang memiliki kemauan serta kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya. Orang ini kemudian masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina, sehingga meskipun belum menikah, tak merasa khawatir terjadi zina.
Haram
Ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan serta kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Jika hal ini tetap dilanjutkan, maka kehidupan rumah tangga yang dijalaninya akan dikhawatirkan istri serta anaknya ditelantarkan.
Makruh
Jika seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari berbagai perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk dapat melaksanakan pernikahan serta memenuhi kewajiban sebagai suami.
Mubah
Jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan serta keinginan, tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan kemudian dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Saat melangsungkan pernikahan, tak hanya terikat dengan akad saja, tetapi juga memiliki rukun serta syarat. Rukun nikah ialah semua perkara yang wajib dilaksanakan karena untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam sendiri ada 5, yaitu:
- Calon Pengantin Pria, yang memiliki persyaratan seperti diantaranya beragama islam, identitas jelas, sehat, serta baligh, adil dan merdeka.
- Calon Pengantin Perempuan, yang memenuhi berbagai persyaratan seperti di antaranya beragama islam, bukan mahram, tak dalam kondisi terlarang, baligh, sehat dan lain sebagainya.
- Wali, adalah ayah dari pihak perempuan yang kemudian diwajibkan kehadirannya.
- Saksi ialah orang yang akan menyaksikan pelaksanaan prosesi pernikahan. Dianjurkan juga untuk mendatangkan 2 saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi.
- Ijab dan Qabul, ialah akad yang dilakukan calon pengantin pria serta wali dalam prosesi pernikahan. Meskipun bukan bagian dari rukun nikah, pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada si mempelai perempuan dinilai sebagai budaya serta bersifat tidak wajib dan mengikat.
Adapun beberapa syarat sah pernikahan dalam Islam di antaranya
- Beragama Islam bagi si pengantin laki-laki.
- Untuk non muslim, wajib untuk beragama Islam terlebih dahulu baru pernikahan dapat dilanjutkan.
- Bukan laki-laki mahram bagi calon istri
- Mengetahui wali akad nikah. Dalam Islam, pemilihan wali sendiri sudah diatur dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah juga menjadikan keluarga dari pihak perempuan seperti ayah, kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai wali.
- Tak sedang melaksanakan ibadah haji.
- Tidak dilakukan karena paksaan. Pernikahan yang dilangsungkan bukan merupakan paksaan dari pihak manapun. Karena menikah adalah atas dasar keinginan calon pengantin sendiri.
Apabila tidak dilengkapi, maka pernikahan dalam Islam akan dianggap tidak sah secara agama. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam juga merupakan sesuatu yang tidak boleh disepelekan.
Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan

Sumber: Pixabay
Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam suatu hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan di dalam Islam juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan juga bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama. Penyatuan dua insan, antara laki-laki dan perempuan ini kemudian diharapkan menjadi media serta tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala serta ridho dari Allah SWT.
Oleh karena itu, pernikahan di dalam islam bisa dibilang sebagai sesuatu yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan. Allah SWT juga memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT juga akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
Di bawah ini akan dijelaskan Beberapa ayat Al-Quran tentang pernikahan ini yang perlu kamu ketahui, antara lain:
Ayat Al-Quran mengenai Hidup Harus Berpasang-pasangan
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Az-Zariyat: 49).
Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Jodoh
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah SWT yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah SWT adalah pengawas atas kamu.” (QS An-Nisa: 1).
Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Qodrat
فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
Artinya: “Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS Al-Qiyamah: 39).
Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Kewajiban Menikah
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkahwin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS An-Nur: 32).
Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Perjanjian
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS An-Nisa: 21).
